Meski sudah sering ditemukan, masih saja banyak produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan yang beredar di pasaran.
Kabar terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan
dilarang/bahan berbahaya.
Dalam keterangannya, selama 2018 BPOM RI menemukan 112
miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya
(BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional
(OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran
secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi,
sarana distribusi, atau retail.
Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu
didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam
retinoat.
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah
ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat
(timbal).
Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa
menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.
Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat
tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol
yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.
Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke,
serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.
BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing
alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik
mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Berikut Produk-produk Di bawah ini merupakan produk yang tidak
terdaftar di BPOM RI/Berbahaya.
SEKIAN INFO YANG BISA SAYA SAMPAIKAN SEMOGA BISA BERMANFAAT!!












0 Response to "KOSMETIK-KOSMETIK BERBAHAYA MENURUT BADAN POM"
Posting Komentar